Mengutip PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Pasal 2, ayat (1) PPDB dilakukan berdasarkan :
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Berdasarkan hal tersebut diatas SMP Kartika II-2 Bandar Lampung, akan melakukan penerimaan siswa baru tidak berdasarkan Zonasi, sehingga calon siswa yang berasal dari sekolah dimanapun dapat mendaftar dan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Pendaftaran secara Online dapat dilakukan pada laman PPDB 2019 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Mengisi Formulir PPDB secara online
2. Melakukan registrasi kepada panitia paling lambat 1 hari sebelum dilaksanakan tes.
3. Pada saat registrasi membawa kelengkapan berkas masing-masing 1 lembar berupa :
- Photo copy Rapor Kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 calon siswa.
- Photo copy Ijajah/SKHU calon siswa (bagi yang sudah memiliki).
- Photo copy Nomor Peserta Ujian USBK calon siswa.
- Photo copy Akte Kelahiran calon siswa.
- Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang tercantum nama calon siswa.
- Photo copy KTP kedua orang tua Ayah dan Ibu kandung.
- Photo copy KTP wali calon siswa.
Terimakasih.
KUTIPAN DARI KOMPAS ONLINE
4 Hal Baru dalam PPDB 2019
Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu
KOMPAS.com - Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa hal
antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam
konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2019, di Gedung Kemendikbud , Jakarta (15/1/2019).
1. Penghapusan
SKTM Pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat
menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya
siswa dari keluarga tidak mampu menggunakan jalur zonasi ditambah dengan
program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak
mampu. Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong
di PPDB.
2. Lama
domisili Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang
diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sementara dalam Permendikbud baru untuk
PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun
sebelumnya.
3. Pengumuman
daya tampung Untuk meningkatkan Transparansi Dan menghindari praktik jual-beli
kursi, Permendikbud baru Penyanyi mewajibkan SETIAP sekolah Peserta PPDB 2019
untuk review mengumumkan Jangka Waktu Daya tampung PADA Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP
Dan Kelas 10 SMA / SMK Sesuai DENGAN Data Rombongan belajar hearts data Pokok
Pendidikan (Dapodik ). Permendikbud sebelumnya belum memuat perihal daya
tampung ini hanya memberikan "daya tampung berdasarkan ketentuan
perundangan (standar proses)".
4. Prioritas
satu zonasi sekolah asal Dalam aturan 2019 ini juga mengatur tentang sekolah
untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan
domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah
asal. Hal ini untuk surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang
pelaksaan PPDB.
Terkait pemalsuan surat
mutasi domisili dan surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi,
Mendikbud mengatakan akan menindaklanjuti hal ini karena sudah masuk dalam
ranah pungli, pemalsuan, juga perlu. "Bilamana ada yang tidak bertaruh
seperti pemalsuan dokumen atau praktik korupsi, maka Kemendikbud harus dapat
dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.
Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu.
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo
No comments:
Post a Comment